Pelayanan Ruang Conference

Persyaratan Pelayanan Ruang Conference

1. Pemohon berasal dari Sivitas Akademika Politeknik Negeri Bandung;
2. Untuk kepentingan diskusi jarak jauh, keperluan rapat, pelatihan, atau perkuliahan.

Prosedur Peminjaman Ruang Conference

  1. Peminjaman ruangan harus dikonfirmasikan dengan pihak UPT Perpustakaan minimal 2 hari kerja sebelum tanggal peminjaman.
  2. Pemohon menyampaikan formulir permohonan peminjaman ruang conference yang dilegalisasi oleh Ketua Jurusan/Unit kepada Kepala UPT Perpustakaan paling lambat seminggu sebelum penggunaan ruangan.
  3. Kepala UPT Perpustakaan mendisposisikan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.
  4. Pemohon dapat menggunakan ruangan conference beserta fasilitasnya.

Spesifikasi Ruang Teleconference UPT Perpustakaan

  1. Lokasi di lantai 3 Gedung Pascasarjana Sains Terapan
  2. Kapasitas maksimal 120 orang
  3. Fasilitas yang tersedia:
    • 120 buah kursi
    • 1 buah meja
    • 1 buah projector screen
    • 1 set sofa
    • Air Conditioning

Untuk fasilitas lain yang tidak dapat kami sediakan silakan berkoordinasi dengan pihak Sub Bagian Tata Usaha di Gedung Direktorat Lantai 1.

Tata Tertib Peminjam Ruang Conference

  1. Untuk menjaga ketertiban pemakaian Ruang Teleconference kami mohon kepada peminjam agar melibatkan pramukantor UPT Perpustakaan, yaitu Bapak Adi Hadiana sebagai penanggungjawab fasilitas Ruang Teleconference.
  2. Jadwal pemakaian ruangan berlaku dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, mulai pukul 08.00-17.00 WIB;
  3. Wajib menjaga kebersihan selama meminjam ruangan. Setelah kegiatan selesai, peminjam wajib meninggalkan ruangan dalam keadaan bersih dan rapi seperti semula;
  4. Penempatan spanduk harus sesuai dengan lokasi yang sudah disiapkan;
  5. Maksimal ukuran spanduk 3 x 1 meter;
  6. Pemasangan spanduk dilakukan oleh petugas dari UPT Perpustakaan;
  7. Spanduk dilarang dipasang apabila ukurannya tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  8. Dilarang menempelkan spanduk dengan menggunakan double tape, lakban, atau alat tempel apapun pada dinding mana pun di dalam maupun di luar ruangan;
  9. Dilarang makan dan minum di dalam ruangan;
  10. Dilarang mengubah tata letak furniture yang ada di ruangan;
  11. Meminjam dan menggunakan ruangan berarti menyetujui peraturan dan sanksi yang telah ditetapkan.

Sanksi

Bagi peminjam yang melanggar aturan tersebut di atas maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Pencopotan Spanduk.
    Spanduk yang ditempelkan tidak pada tempat yang sudah disediakan, akan dicopot. Peminjam harus membersihkan dan mengecat kembali tembok yang sudah dipakai untuk menempelkan spanduk.
  2. Spanduk Tidak Dipasang
    Spanduk yang ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan, dilarang dipasang.
  3. Furniture yang tidak sesuai dengan kelengkapan ruangan, akan dikeluarkan oleh petugas.
    Apabila melanggar salah satu dari ketentuan yang telah ditetapkan, peminjam tidak diperkenankan untuk menggunakan kembali Ruang Conference.

Informasi selengkapnya harap menghubungi UPT Perpustakaan Gedung Pascasarjana Terapan (Gedung H) Lan