Pelayanan Keanggotaan

Persyaratan Pelayanan Keanggotaan

  1. Anggota adalah Pemustaka yaitu Mahasiswa, dosen atau karyawan Polban yang terdaftar dalam basis data keanggotaan perpustakaan;
  2. Mahasiswa Baru sudah otomatis menjadi anggota perpustakaan;
  3. Anggota yang status keanggotaannya tidak aktif, dapat memperpanjang keanggotaannya dengan memperlihatkan bukti pembayaran UKT semester berjalan.

Prosedur Pelayanan Pembuatan Kartu Perpustakaan bagi Mahasiswa Baru

  1. Pemohon mengisi formulir keanggotaan dengan lengkap;
  2. Pemohon menyerahkan formulir keanggotaan kepada petugas untuk diproses;
  3. Pemohon menerima kartu anggota perpustakaan setelah ada pemberitahuan dari petugas perpustakaan.

Prosedur Pelayanan Perpanjangan Keanggotaan

  1. Pemohon (mahasiswa) menyerahkan KTM dan memperlihatkan bukti pembayaran UKT kepada petugas;
  2. Petugas melakukan validasi dan memperpanjang jangka waktu keanggotaan;
  3. Pemohon menerima kembali KTM dan bukti pembayaran UKT dari petugas dan diperbolehkan untuk meminjam buku.

Masa Berlaku Keanggotaan

  1. Mahasiswa : keanggotaan perpustakaan berlaku per semester. Maka di setiap awal semester baru setelah melakukan pembayaran UKT harus memperpanjang keanggotaan perpustakaan;
  2. Dosen dan karyawan Polban : keanggotaan perpustakaan berlaku per semester. Maka di setiap awal semester baru harus melakukan daftar ulang keanggotaan perpustakaan.

Biaya/Tarif Keanggotaan

  1. Tidak dipungut biaya untuk mahasiswa;
  2. Rp10.000,00 per orang per semester untuk dosen dan staf kependidikan.