Persyaratan Pelayanan Peminjaman Buku
- Peminjam adalah Pemustaka yaitu mahasiswa, dosen atau karyawan Polban yang status keanggotaan perpustakaannya aktif;
- Anggota yang status keanggotaannya tidak aktif dapat memperpanjang keanggotaannya terlebih dahulu.
Prosedur Pelayanan Peminjaman Buku
- Pemohon menyerahkan KTM atau Kartu Anggota Perpustakaan atas namanya sendiri dan buku yang akan dipinjam kepada petugas;
- Petugas memeriksa data keanggotaan pemohon;
- Petugas memproses buku yang akan dipinjam pemohon;
- Pemohon mengisi data di buku peminjaman;
- Pemohon menerima buku yang dipinjam dan KTM dari petugas;
- Pemohon dapat membawa dan menggunakan buku yang dipinjam sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jumlah Buku dan Lama Peminjaman Buku
- Tenaga Pendidik dan Kependidikan maksimal 3 buku selama 1 minggu;
- Mahasiswa maksimal 2 buku selama 1 minggu.