Persyaratan Pelayanan Keanggotaan
- Anggota adalah Pemustaka yaitu Mahasiswa, dosen atau karyawan Polban yang terdaftar dalam basis data keanggotaan perpustakaan;
- Mahasiswa Baru sudah otomatis menjadi anggota perpustakaan;
- Anggota yang status keanggotaannya tidak aktif, dapat memperpanjang keanggotaannya dengan memperlihatkan bukti pembayaran UKT semester berjalan.
Prosedur Pelayanan Pembuatan Kartu Perpustakaan bagi Mahasiswa Baru
- Pemohon mengisi formulir keanggotaan dengan lengkap;
- Pemohon menyerahkan formulir keanggotaan kepada petugas untuk diproses;
- Pemohon menerima kartu anggota perpustakaan setelah ada pemberitahuan dari petugas perpustakaan.
Prosedur Pelayanan Perpanjangan Keanggotaan
- Pemohon (mahasiswa) menyerahkan KTM dan memperlihatkan bukti pembayaran UKT kepada petugas;
- Petugas melakukan validasi dan memperpanjang jangka waktu keanggotaan;
- Pemohon menerima kembali KTM dan bukti pembayaran UKT dari petugas dan diperbolehkan untuk meminjam buku.
Masa Berlaku Keanggotaan
- Mahasiswa : keanggotaan perpustakaan berlaku per semester. Maka di setiap awal semester baru setelah melakukan pembayaran UKT harus memperpanjang keanggotaan perpustakaan;
- Dosen dan karyawan Polban : keanggotaan perpustakaan berlaku per semester. Maka di setiap awal semester baru harus melakukan daftar ulang keanggotaan perpustakaan.
Biaya/Tarif Keanggotaan
- Tidak dipungut biaya untuk mahasiswa;
- Rp10.000,00 per orang per semester untuk dosen dan staf kependidikan.