Pelayanan Peminjaman Buku

Persyaratan Pelayanan Peminjaman Buku

  1. Peminjam adalah Pemustaka yaitu mahasiswa, dosen atau karyawan Polban yang status keanggotaan perpustakaannya aktif;
  2. Anggota yang status keanggotaannya tidak aktif dapat memperpanjang keanggotaannya terlebih dahulu.

Prosedur Pelayanan Peminjaman Buku

  1. Pemohon menyerahkan KTM atau Kartu Anggota Perpustakaan atas namanya sendiri dan buku yang akan dipinjam kepada petugas;
  2. Petugas memeriksa data keanggotaan pemohon;
  3. Petugas memproses buku yang akan dipinjam pemohon;
  4. Pemohon mengisi data di buku peminjaman;
  5. Pemohon menerima buku yang dipinjam dan KTM dari petugas;
  6. Pemohon dapat membawa dan menggunakan buku yang dipinjam sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jumlah Buku dan Lama Peminjaman Buku

  1. Tenaga Pendidik dan Kependidikan maksimal 3 buku selama 1 minggu;
  2. Mahasiswa maksimal 2 buku selama 1 minggu.