Berikut diumumkan daftar pemustaka yang masih memiliki tunggakan buku Bulan Februari 2021.
- Mulai Bulan Oktober 2020 buku yang terlambat dikembalikan akan dikenakan sanksi keterlambatan pengembalian;
- Pengembalian buku dapat dilakukan melalui kurir atau disimpan di Box Drop di depan pintu masuk Perpustakaan (berlaku di hari kerja dan jam kerja).
Buku dikirim ke:
UPT Perpustakaan Polban
Gedung H Lantai 1
Jl. Gegerkalong Hilir, Ds. Ciwaruga, Kec. Parongpong, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat 40559
UPT Perpustakaan belum membuka layanan tatap muka, maka untuk pengembalian buku hanya dilakukan melalui kurir. Silakan baca Peraturan Pengemasan Pengembalian Buku Melalui Kurir